Jenjang pendidikan merupakan tahapan yang harus dilalui peserta didik yang ditetapkan berdasarkan perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan apa yang akan dikembangkan. Di Indonesia terdapat 4 jenjang pendidikan, yaitu pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Adapun uraiaannya adalah sebagai berikut:
1. Pendidikan anak usia dini
Adalah jenjang pendidikan sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar. Jenjang pendidikan ini berupaya membina perkembangan anak usia 0-6 tahun melalui pemberian rangsangan untuk membantu tumbuh kembang jasmani dan rohani dan kesiapan mereka memasuki jenjang pendidikan selanjutnya.
Menurut pasal 28 UU Sisdiknas No 20/2003 ayat 1, rentangan usia anak yang menempati jenjang pendidikan ini adalah anak usia 0-6 tahun. Adapun menurut kajian rumpun keilmuan PAUD dan penyelenggaraan di beberapa negara, PAUD dilaksanankan dalam rentang usia 0-8 tahun.
2. Pendidikan dasar
Merupakan jenjang pendidikan awal 9 tahun pertama masa sekolah anak-anak.Tahapan ini adalah jenjang dasar untuk pendidikan menengah. Periode pendidikan dasar ini adalah selama 6 tahun dan rentang usia anak pada tahapan ini adalah 7-12 tahun.
3. Pendidikan menengah
Jenjang ini merupakan jenjang lanjutan pendidikan dasar. Terdapat dua tahapan dalam jenjang ini. 3 tahun pertama untuk jenjang pendidikan menengah pertama dan 3 tahun terakhir untuk jenjang pendidikan menengah atas atau kejuruan. Rentang usia pada jenjang pendidikan ini adalah 12-18 tahun.
4. Pendidikan tinggi
Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan lanjutan dari pendidikan menengah, yang mencakup pendidikan Diploma, Sarjana, Magister, Doktor dan Spesialis yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi. Adapun periode pendidikan untuk mendapat gelar sarjana adalah selama 4 tahun, Magister- 2 tahun, dan Doktor- 2 tahun.
Pemerintah Indonesia mewajibkan semua penduduk untuk mengikuti wajib belajar 9 tahun. Yaitu 6 tahun pertama di Sekola Dasar dan 3 tahun selanjutnya di Sekolah Menengah Pertama.